Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) merespons dalam sidang Dewan Menteri ke-51 di Jeddah pada Kamis, 17 Juli 2025, menyebut tindakan Israel sebagai pelanggaran terhadap resolusi PBB dan prinsip perlindungan situs suci.
"Pengambilalihan Masjid Ibrahimi oleh otoritas Yahudi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk apartheid keagamaan yang mengancam perdamaian lintas iman di Hebron."
Wakil Sekretaris Jenderal OKI, dikutip dari UNA-OIC
Masjid Ibrahimi, atau Makam Nabi Ibrahim AS, adalah situs warisan dunia UNESCO dan tempat yang dihormati oleh tiga agama besar. Kebijakan Israel ini dinilai melanggar kesepakatan internasional tentang pengelolaan situs lintas agama yang netral dan terbuka.
Aqsa Working Group (AWG) juga turut mengeluarkan pernyataan pada 18 Juli 2025:
"Ini adalah bentuk yahudisasi situs Islam yang semakin terang-terangan, dan harus dilawan secara diplomatis oleh negara-negara berdaulat."
Ketua AWG, dikutip dari Republika Khazanah
Sejumlah negara anggota OKI, termasuk Indonesia, menyerukan pembatalan kebijakan ini dan mendesak dunia internasional untuk menekan Israel menghormati hukum warisan budaya serta akses keagamaan yang adil.
Editor Mahrus