Postingan terbaru

 ANGGARAN DASAR
TA'MIR MASJID AN-NUR


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1: Nama
Organisasi ini bernama Ta'mir Masjid An-Nur
Pasal 2: Waktu
Ta'mir Masjid An-Anur didirikan pada hari Minggu tanggal 20 Januari 2021 untuk jangka waktu
yang tidak di tentukan
Pasal 3: tempat Kedudukan
Ta'mir Masjid An-Nur berkedudukan di Perumahan Green Menganti, Desa Drancang Kecamatan
Menganti, Kabupaten Gresik.

BAB II
IDENTITAS, AZAS DAN LAMBANG
Pasal 4: Identitas
Ta'mir Masjid An-Nur adalah lembaga pelayan umat yang mengajak umat islam untuk beribadah
kepada Allah SWT dan melaksanakan dakwah Ama Ma'ruf nahi Munkar.
Pasal 5: Azas
Ta'mir Masjid An-Nur berazas Islam dan berpedoman kepada Al-Quran dan Al-Hadist
Pasal 6: Lambang

BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA
Pasal 7: Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Ta'mir Masjid An-Nur adalah untuk memakmurkan Masjid An-Nur sehingga
terbinanya Umat Islam yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Pasal 8: Usaha
Untuk mencapai maksud dan tujuan, Ta'mir Masjid An-Nur melakukan usah-usaha sebagai
berikut:
1. Dalam hal Peribadatan, Ta'mir Masjid An-Nur berusaha:
a. Mengajak warga muslim Green Menganti untuk melaksanakan Sholat berjama'ah di
Masjid An-Nur
b. Memberikan pelayan dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh jama'ah,
agar bias menjalankan Ibadah dengan tenang dan khusuk.
2. Dalam hal dakwah dan pendidikan, Tak'mir Masjid An-Nur memberikan pencerahan,
Pemahaman, serta pelaksanaan nilai-nilai ajaran agama Islam dari aspek pendidikan,
social, politik, kebudayaan dan ekonomi.
3. Dalam hal Pembangunan, Ta'mir Masjid An-Nur berupaya menyiapkan fasilitas, sarana
dan prasarana yang dibutuhkan untuk kenyamanan dan kekhusu'an jama'ah dalam
beribadah.

BAB IV
PERANAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9: Peranan
Ta'mir Masjid An-Nur berperan membantu memahami, dan melaksanakan ajaran islam secara
Khaffah (menyeluruh)
Pasal: Fungsi
Ta'mir Masjid An-Nur berfungsi sebagai sarana dakwah untuk mencerahkan dan mempersatukan
umat Islam di perumahan Green Menganti.
Pasal 11: Tugas
Ta'mir Masjid An-Nur bertugas memberikan pelayanan kepada jama'ah dengan sebaik-baiknya
dan meningkatkan jumlah Jama'ah tetap dari waktu ke waktu

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12: Keanggotaan
Setiap warga muslim perumahan Green Menganti secara otomatis menjadi anggota tanpa perlu
mendaftarkan diri dan selanjudnya di sebut sebagai jama'ah.

BAB VI
PERMUSYAWARATAN
Pasal 13: Permusyawaratan
-Permusyawaratan dalam Ta'mir Masjid An-Nur terdiri dari :
1. Musyawarah Jama'ah
2. Musyawarah Jama'ah Luar Biasa
3. Rapat Kerja Ta'mir
4. Musyawarah Ta'mir
5. Rapat Kepanitia-an

BAB VIII
PERIBADATAN DAN DAKWAH
Pasal 15: Peribadatan
1. Ta'mir Masjid An-Nur menyenggarakan peribadatan sesuai yang di contohkan oleh Nabi
Muhammad SAW, Para Sahabat dan Para Ulama.
2. Perbedaan-perbedaan tata cara beribadah yang timbul sebagai bentuk khilafiyah di atur
melalui prinsip-prinsip 'kebersamaan dalam Keberagamaan"
3. 3. Etika dan Tata Krama penggunaan Masjid An Nur di Atur dalam anggaran rumah
tanngga.
Pasal 16: Dakwah
1. Dalam menjalankan misi dakwahnya, Ta'mir Masjid An Nur menggunakan dua
pendekatan yaitu: Pendekatan Kultural dan Pendekatan Keilmuan.
2. Dalam menjalankan misi dakwahnya, Ta'mir Masjid An Nur membangun sinergi dengan
berbagai kekuatan dakwah yang ada dimasyarakat seperti: Jama'ah Yasin Tahlil, Majelis
Ta'lim, Sie Kerohanian Islam Perumahan Green Menganti atau dengan ormas-ormas Islam
seperti Nahdatul Ulama. Muhammadiyah, Persis, Al Irsyad dan Ormas-ormas yang lain.
3. Bentuk Sinergi Dakwah yang di maksud dalam ayat (2) di atur dalam Anggaran Rumah
Tangga
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 17: Perbendaharaan
1. Sumber dana kegiatan Ta'mir Masjid An Nur di peroleh dari Infaq, Shodaqoh dan usaha-
usaha yang halal dan mengikat.
2. Laporan pengelolaan keuangan di atur dalam anggaran rumah tangga.
BAB X
LEMBAGA DIBAWAH TA'MIR MASJID
Pasal 18: Managemen dan Administrasi
Hal-hal yang berkaitan dengan Pendirian, Manajemen, Keuangan, Pemilihan Ketua, dan Lain-lain
diatur dalam ketetapan Ta'mir/Juklak tersendiri
BAB XI
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 19: Perubahan
Perubahan anggaran dasr Ta'mir Masjid An Nur dapat dilakukan oleh Musyawarah Ta'mir Masjid
An Nur.
Pasal 20 Perububaran Ta'mir Masjid An Nur hanya dilakuka oleh Musyawarah Jama'ah Luar
Biasa.
BAB XII
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 21: Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar Ta'mir Masjid An Nur di muat dalam Anggaran
Rumah Tangga dana tau peraturan-peraturan organisasi lainnya yang tidak bertentangan dengan
anggaran dasar.
Pasal 22:
Anggaran Dasar ini di sahkan dalam Musyawarah Ta'mir Masjid An Nur Perumahan Green
Menganti Desa Drancang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik pada tanggal 20 Januari 2021