GRESIK, MASJID ANNUR, 23/10/2026 — Panitia Pemilihan Ketua Takmir Masjid An-Nur, Perumahan Griya Menganti, Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mematangkan persiapan pemilihan ketua takmir baru yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Desember 2026. Persiapan meliputi penyusunan tahapan kerja, sosialisasi kepada warga dan jemaah, penjaringan calon, pembahasan tata tertib pemilihan, serta penyusunan rencana anggaran biaya (RAB).

Rapat pematangan panitia pemilihan Ketua Takmir Masjid periode 2027–2030 berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan tanggung jawab. Rapat ini dihadiri oleh Ustaz Habibi, Bapak Rovin selaku sekretaris, Bapak Rahmat selaku bendahara, serta Bapak Agung, Bapak Mahrus Efendi, Bapak Damar, Bapak Suu'din, dan Bapak Imam sebagai anggota. Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk mematangkan persiapan, menyatukan visi, serta membangun komitmen bersama demi terselenggaranya proses pemilihan Ketua Takmir yang tertib, demokratis, dan mengedepankan ukhuwah Islamiyah.


Rangkaian kegiatan direncanakan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2026. Panitia menargetkan seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, dan melibatkan partisipasi aktif warga serta jemaah Masjid An-Nur.

Sosialisasi Dimulai 24 Oktober

Dalam agenda kerja yang dibahas, koordinasi pertama panitia dijadwalkan pada 20 Oktober 2026. Koordinasi lanjutan pada Jumat, 23 Oktober 2026, difokuskan pada pematangan persiapan sosialisasi dan pembahasan mekanisme penjaringan calon ketua takmir.

Sosialisasi kepada warga dan jemaah dijadwalkan mulai 24 Oktober 2026 melalui sejumlah saluran, antara lain grup WhatsApp, pemasangan banner di depan masjid, serta pendekatan secara personal atau langsung kepada warga.

Panitia juga merencanakan sosialisasi khusus ke wilayah Blok D yang memiliki musala atau masjid. Langkah ini akan disertai koordinasi dengan ketua RT dan RW setempat untuk membantu menjaring atau mengusulkan calon ketua takmir dari masing-masing wilayah.

Pendekatan langsung tersebut diharapkan dapat memperluas partisipasi warga sekaligus memberikan kesempatan kepada tokoh masyarakat dan jemaah yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menyatakan kesediaannya menjadi calon ketua takmir.

Pendaftaran Calon Dibuka pada November

Tahap pendaftaran calon ketua takmir 1 November 2026 di tutup tanggal 30 November 2026. Penjaringan bersifat terbuka bagi warga atau jemaah yang berminat dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan dalam tata tertib pemilihan.

Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan pemeriksaan administrasi dan menyeleksi berkas calon. Berdasarkan jadwal yang dibahas, koordinasi evaluasi pendaftaran direncanakan pada 2 Desember 2026 untuk memastikan persyaratan calon sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) atau ketentuan hasil kesepakatan bersama.

Selanjutnya, pada 6 Desember 2026, panitia dijadwalkan menyiapkan berbagai kebutuhan pemilihan, meliputi surat suara, undangan, kartu identitas panitia, kotak suara, banner visi dan misi calon, serta perlengkapan administrasi lainnya.

Pembagian undangan kepada warga dan jemaah, persiapan lokasi, serta pengadaan konsumsi direncanakan pada 13 Desember 2026 sebagai bagian dari persiapan akhir menjelang pelaksanaan pemilihan.

Pemilihan Dilaksanakan Langsung di Masjid

Pemilihan Ketua Takmir Masjid An-Nur dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Desember 2026, dengan lokasi pemungutan dan penghitungan suara dipusatkan di Masjid An-Nur.

Dalam pembahasan tata tertib, panitia mengarahkan agar pemilihan dilaksanakan secara langsung oleh warga Muslim atau jemaah yang memenuhi persyaratan dan memiliki hak suara. Pemilih diwajibkan hadir sendiri di lokasi pemilihan dan tidak diperkenankan mewakilkan hak suaranya kepada orang lain.

Ketentuan kehadiran langsung tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong partisipasi aktif jemaah dalam menentukan kepemimpinan takmir sekaligus mengetahui tingkat keterlibatan warga dalam kegiatan masjid.

Berdasarkan rancangan tata tertib yang dibahas, hak suara diberikan kepada jemaah berusia minimal 17 tahun atau yang sudah menikah. Ketentuan mengenai domisili, status warga atau jemaah, serta persyaratan administratif lainnya masih harus mengacu pada tata tertib final yang disepakati panitia.

Pemungutan suara direncanakan menggunakan surat suara yang telah diberi tanda atau stempel panitia. Surat suara dinyatakan sah apabila memenuhi ketentuan yang ditetapkan, tidak rusak atau sobek, serta hanya memuat satu pilihan calon.

Setelah pemungutan suara selesai, penghitungan akan dilakukan secara terbuka di hadapan jemaah dan disaksikan saksi-saksi yang ditunjuk panitia dari unsur perwakilan warga atau jemaah. Waktu pelaksanaan penghitungan direncanakan setelah salat Isya hingga sekitar pukul 21.00 WIB, dengan penyesuaian terhadap agenda akhir yang ditetapkan.

Apabila terdapat dua calon atau lebih yang memperoleh suara sama, penyelesaian akan dilakukan melalui mekanisme lanjutan sesuai tata tertib yang disepakati, seperti musyawarah mufakat atau pemungutan suara ulang apabila diperlukan.

Tata Tertib Mengatur Tugas Panitia dan Persyaratan Calon

Selain menyusun jadwal kerja, panitia membahas rancangan tata tertib pemilihan secara bertahap, mulai dari ketentuan umum hingga mekanisme penghitungan suara.

Dalam rancangan tersebut, panitia pemilihan dibentuk melalui musyawarah mufakat oleh takmir masjid dan terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, serta anggota.

Panitia bertugas menyiapkan proses penjaringan calon, memeriksa kelengkapan persyaratan, menyelenggarakan pemilihan secara langsung dan transparan, serta memfasilitasi musyawarah jemaah apabila diperlukan.

Tugas panitia juga mencakup pelaksanaan serah terima jabatan dari kepengurusan takmir lama kepada kepengurusan baru. Setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai, panitia wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), termasuk penggunaan anggaran dan pelaksanaan setiap tahapan pemilihan.

Sementara itu, calon ketua takmir diharapkan memiliki niat yang tulus untuk mengemban amanah karena Allah SWT serta berasal dari warga atau jemaah Masjid An-Nur di Perumahan Griya Menganti, Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Persyaratan administratif yang dibahas meliputi pengisian formulir kesediaan, fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), ketentuan domisili, serta kondisi kesehatan jasmani dan rohani.

Ketentuan lebih terperinci mengenai lama domisili, kelengkapan dokumen, dan persyaratan lain akan mengikuti hasil pembahasan serta kesepakatan final dalam tata tertib pemilihan.

Anggaran Pemilihan Diperkirakan

Untuk mendukung seluruh rangkaian kegiatan, panitia membahas estimasi anggaran biaya pemilihan sebesar Rp3.798.500 hingga sekitar Rp3.800.000.

Anggaran tersebut direncanakan untuk membiayai pembuatan banner dan backdrop, pengadaan kotak serta bilik suara, perlengkapan administrasi, pencetakan surat suara dan undangan, serta kebutuhan konsumsi pada malam pelaksanaan pemilihan.

Kebutuhan konsumsi mencakup makanan ringan, air mineral, kopi, dan jamuan bagi panitia maupun warga yang hadir. Panitia juga memperhitungkan kemungkinan adanya kebutuhan tambahan yang diperlukan untuk menunjang kelancaran kegiatan.

Penggunaan anggaran akan menjadi bagian dari laporan pertanggungjawaban panitia setelah seluruh tahapan pemilihan selesai. Apabila terdapat sisa dana dari anggaran yang dialokasikan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas takmir masjid.

Mengedepankan Partisipasi dan Transparansi

Melalui rangkaian persiapan tersebut, pemilihan Ketua Takmir Masjid An-Nur diharapkan dapat berlangsung tertib, terbuka, dan melibatkan partisipasi warga serta jemaah secara luas.

Sosialisasi yang menjangkau berbagai wilayah, penjaringan calon secara terbuka, serta penyusunan tata tertib menjadi bagian penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan sesuai ketentuan yang disepakati bersama.

Dengan persiapan yang matang, panitia diharapkan dapat menyelenggarakan pemilihan yang tidak hanya menghasilkan pemimpin baru, tetapi juga memperkuat kebersamaan dan tanggung jawab warga dalam memakmurkan Masjid An-Nur.

Catatan: Jadwal, persyaratan calon, mekanisme pemungutan suara, dan rincian anggaran dalam berita ini mengacu pada hasil pembahasan yang tercantum dalam transkrip rapat. Ketentuan yang masih berupa rancangan perlu dipastikan kembali melalui keputusan resmi panitia sebelum ditetapkan sebagai aturan final. 


Annur Media